BERITA BENGKALIS, DURI - Badan Pelayanan Perizinan Terpadu (BPMP2T) Kecamatan Mandau yang justru pelayanan publik paling bertanggung jawab akan banyaknya izin praktek bidan di Kecamatan Mandau dan Pinggir yang bodong ternyata ditanggapi dingin oleh Kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) BPMP2T Mandau, Azzuar.
Sejumlah bidan yang tak mengantongi izin praktek tersebut mengeluhkan ribetnya melakukan pengurusan izin. Belum lagi dana yang harus dikeluarkan hingga jutaan rupiah.
" Kita hanya menjalankan peraturan berdasarkan perbup nomor 08 tahun 2011 ketentuan Kepala BPPT Bengkalis," jelas Kepala BPMP2T Mandau, Azzuar kepada wartawan, Jum'at (28/8/15).
Dipaparkan Azzuar, untuk pengurusan perizinan praktek bidan itu, pemohon setidaknya harus memenuhi 15 item. Diantaranya surat permohonan izin praktek dilengkapi materai, foto copy surat izin bidan (SIB) dilegalisir yang masih berlaku, foto copy ijazah bidan yang telah dilegalisir oleh pejabat berwenang, surat keterangan sehat dari dokter, pas poto sebanyak 3 lembar berukuran 3X4, rekomendasi dari organisasi propesi sesuai tempat praktek, foto copy Kartu Tanda Penduduk (KTP), foto copy NPWP.
Selain itu, Surat rekomendasi dari Kepala UPTD Kesehatan, surat pernyataan mempunyai tempat praktek bermaterai, Foto copy surat izin sarana pelayanan Kesehatan, surat keterangan dari pimpinan sarana pelayanan kesehatan yang menyatakan tanggal mulai kerja, surat pernyataan kesanggupan pengelolaan dan pemantauan lingkungan (SPPL) dari Badan Lingkungan Hidup (BLH) Kabupaten dan surat kuasa pemohon bermaterai bila dikuasakan.
" Kalau bisa dikatakan, kami ini hanya Front Office, menerima berkas lalu menyampaikan ke instansi terkait. Jadi jika dikatakan kami pihak yang paling bertanggung jawab tidak tepat," tambahnya.
Seperti diketahui, beberapa waktu lalu, Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Generasi Muda Peduli Alam dan Lingkungan (Gempal) Kabupaten Bengkalis melakukan investigasi selama dua bulan dan hasilnya pun mengejutkan. LSM Gempal menyatakan, 80 persen bidan yang berada di Kecamatan Mandau dan Pinggir tidak memiliki izin praktek atau dari jumlah total 400 bidan yang ada, hanya 20 persennya saja yang memiliki izin praktek yang legal.(zul/rtc)