BERITA BENGKALIS, BENGKALIS - Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Pekanbaru. Menyatakan depalan terdakwa tindak pidana korupsi pengadaan bibit karet di Dinas Kehutanan dan Perkebunan (Dishutbun) Kabupaten Bengkalis. Terbukti secara sah melakukan perbuatan melawan hukum.
Tujuh dari terdakwa yakni, Muhammad Nasir, Syarwandi SP, Hendry Z, Umar Baki, Nurzam. Herbertius Hariadi, Tarmizi SP, selaku KPA, yang terbukti melanggar Pasal 3 jo Pasal 18 UU RI nomor 31 tahun 1999 jo UU nomor 20 tahun 2001, tentang tindak pidana korupsi. Divonis masing masing 2 tahun penjara.
Sedangkan terdakwa Syahrul Ramadhan, selaku rekanan yang terbukti melanggar Pasal 2 jo Pasal 18 UU RI nomor 31 tahun 1999 jo UU nomor 20 tahun 2001, tentang tindak pidana korupsi. Dijatuhi pidana penjara selama 5 tahun
Amar putusan yang dibacakan majelis hakim yang diketuai Masrul SH, pada sidang yang digelar Rabu (23/9/15) sore tersebut. Kedelapan terdakwa juga dikenakan denda sebesar Rp 200 juta atau subsider selama 3 bulan. Dan uang pengganti kerugian negara sebesar Rp 464 juta dibebankan kepada Syahrul Ramadhan. Jika tidak dibayar dapat diganti (subsider) dengan kurungan badan selama 1 tahun 6 bulan.
Atas putusan majelis yang lebih ringan dari tuntutan jaksa ini, selanjutnya menyatakan pikir pikir.
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Syahron Hasibuan SH, Handoko SH dan Aswandi SH, menuntut 7 terdakwa yakni, Muhammad Nasir, Syarwandi SP, Hendry Z, Umar Baki, Nurzam. Herbertius Hariadi, Tarmizi SP, selaku KPA. Masing masing dituntut pidana penjara selama 5 tahun 6 bulan. Sedangkan terdakwa Syahrul Ramadhan, selaku rekanan dituntut hukuman pidana penjara selama 8 tahun.
Kedelapan terdakwa yang terbukti melanggar Pasal 2 jo Pasal 18 UU RI nomor 31 tahun 1999 jo UU nomor 20 tahun 2001, tentang tindak pidana korupsi. itu. Karena para terdakwa didakwa melakukan tindak pidana korupsi secara bersama sama dengan maksud memperkaya diri sendiri dan orang lain. Dikenakan denda masing masing Rp 200 juta subsider 3 bulan.
Sedangkan untuk membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp 464 juta dibebankan kepada Syahrul Ramadhan. Jika tidak dibayar dapat diganti (subsider) dengan kurungan badan selama 1 tahun.
Seperti diketahui, delapan terdakwa dihadirkan kepersidangan tipikor. Atas perbuatan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama sama, sehingga menyebabkan terjadinya kerugian negara sebesar Rp 464 juta.
Dimana perbuatan para terdakwa itu terjadi pada tahun 2013 lalu. Ketika pihak Dishutbun Bengkalis melakukan kegiatan pembibitan bibit karet yang diperuntukan bagi warga masyarakat.
Dana yang bersumber dari APBD Bengkalis, senilai Rp6,1 miliar tersebut, selanjutnya dikerjakan oleh rekanan yaitu CV Elino Putra Rupat. Namun dalam pelaksanaannya, jumlah bibit karet tidak sesuai dengan pembayaran yang mencapai seratus persen. Sehingga negara dirugikan Rp 464 juta.(zul)