BERITA BENGKALIS, BENGKALIS - Mantan Ketua DPRD Bengkalis, Jamal Abdillah. Dalam waktu dekat akan menjalani proses sidang di Pengadilan Tipikor Pekanbaru. Ia disidang, atas kasus korupsi dana Bantuan Sosial (Bansos) Pemkab Bengkalis yang menjeratnya.
Hal itu diketahui setelah Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkalis, melimpahkan berkas perkaranya ke pengadilan tipikor, Kamis (30/9/15) sore.
"Barusan sore ini, jaksa penuntut Kejari Bengkalis, melimpahkan berkas perkara korupsi dana bansos, dengan nama terdakwa Jamal Abdillah, yang merupakan mantan Ketua DPRD Bengkalis," terang Panitera Muda (Panmud) Tipikor Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru, Hasan Basri SH kepada Wartawan, Kamis (30/9/15) sore.
Dikatakan Hasan lagi, untuk mengetahui siapa majelis hakim yang menyidangkannya dan jadwal sidangnya. Saat ini, sedang menunggu penetapan dari Ketua PN Pekanbaru," ujar Hasan.
Dijelaskannya, perbuatan Jamal Abdillah yang telah merugikan negara sebesar Rp 29 miliar lebih itu. Dijerat Jaksa Penuntut Umum (JPU) Eka Safitra SH, Wilsda SH dengan Pasal 2, Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang Undang No 31 tahun 1999 tetang tindak pidana korupsi, dengan ancaman hukuman 20 tahun kurungan penjara," pungkasnya.
Seperti diketahui, perbuatan Jamal Abdillah itu terjadi tahun 2012 lalu, ketika dirinya menjabat sebagai Ketua DPRD Bengkalis.
Penyalahgunaan wewenang dalam anggaran Bansos di Kabupaten ini mencapai Rp 272 Miliar. Dimana dana bantuan diberikan kepada sekitar dua ribu Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) di Kabupaten Bengkalis pada tahun 2012 silam.
Pemberian bantuan diduga tidak tepat sasaran, sehingga menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 29 miliar. Dimana sejumlah penerima bantuan sebagian besar fiktif.(zul/rtm)